POLIS STANDAR KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA
Penanggung
yang bertanda tangan pada Polis ini, berdasarkan permintaan Pertanggungan
secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan
Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan / atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Polis ini dan atas dasar pembayaran premi dari
Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung
berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan,
pengecualian-pengecualian yang tertera dalam dan / atau dilampirkan pada Polis
ini.
BAB
- 1
RISIKO YANG DIJAMIN
Pasal - 1
Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap :
RISIKO YANG DIJAMIN
Pasal - 1
Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap :
(1)
|
Kerugian atau kerusakan kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
|
||||||||||
(2)
|
|
||||||||||
(3)
|
Kerugian atau kerusakan yang
disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab 1 pasal 1, ayat 1 butir
(1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama
penyebaran dengan feri atau alat penyebaran resmi lain yang berada dibawah
pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
|
||||||||||
(4)
|
Kerusakan roda bila kerusakan
tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan
oleh kecelakaan.
|
||||||||||
Biaya yang wajar yang dikeluarkan
oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat
lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin
dalam polis setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5 %) dari jumlah
pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
|
|||||||||||
(5)
|
Kerugian atau kerusakan yang
disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab 1 pasal 1, ayat 1 butir
(1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama
penyebaran dengan feri atau alat penyebaran resmi lain yang berada dibawah pengawasan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3)
Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan
bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5 %) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri. |
Pasal
- 2
Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga)
Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga)
Penanggung
memberikan penggantian kepada Tertanggung atas :
(1)
|
Tanggung gugat Tertanggung
terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung
disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang
diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya
sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi :
(1.1)
kerusakan atas harta benda:
(1.2) cedera badan atau kematian. |
(2)
|
Biaya perkara atau biaya bantuan
para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat Tertanggung yang telah
terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis.
|
BAB
- II
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Pasal - 3
Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap :
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Pasal - 3
Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap :
(1)
|
Kehilangan keuntungan, kehilangan
upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita
Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor
yang di pertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain.
|
||||||||||||||
(2)
|
Kerusakan atau kehilangan
peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis ini sebagai
akibat kecelakan atau sebab lain.
|
||||||||||||||
(3)
|
Kerusakan atau kehilangan kendaran
bermotor yang dipertanggungkan baik sebagain maupun seluruhnya akibat
penggelapan.
|
||||||||||||||
(4)
|
Kerugian atau kerusakan kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan
oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh
Tertanggung, orang yang bekerja kepada Tertanggung, orang yang sepengetahuan
atau seizin Tertanggung / orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang
tinggal bersama Tertanggung.
|
||||||||||||||
(5)
|
Kerugian
atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena
:
|
||||||||||||||
(6)
|
Kerugian
atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun
tidak langsung disebabkan oleh :
|
||||||||||||||
(7)
|
Kehilangan
atau kerusakan atau kerusakan dibagian atau material kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau
pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya.
|
||||||||||||||
(8)
|
Kerugian
yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa :
|
||||||||||||||
(9)
|
Cedera
badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap :
|
BAB
- III
SYARAT - SYARAT POLIS
Pasal - 4
Daerah
SYARAT - SYARAT POLIS
Pasal - 4
Daerah
Pertanggungan
ini semata-mata belaku didalam wilayah negara Republik Indonesia
Pasal
- 5
Pembayaran Premi
Pembayaran Premi
Kecuali
diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar terlebih dahulu. Jika premi
tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal
permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya
pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian / kerusakan atas kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian
kerugian. Penundaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah
premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum
apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini
Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20%
(dua puluh persen) dari premi setahun.
Pasal
- 6
Pemberitahuan Kecelakaan
Pemberitahuan Kecelakaan
(1)
|
Tertanggung diwajibkan
memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak
terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut.
|
(2)
|
Pemberitahuan dimaksud pada ayat
(1) diatas dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan
laporan tertulis kepada Penanggung.
|
(3)
|
Dalam hal pencurian atau kerusakan
kendaraan bermotor yang di pertanggungkan yang dilakukan oleh pihak ketiga
yang dapat di jadikan dasar untuk penuntutan penggantian dari kerugian atau
adanya tuntutan dari pihak ketiga yang harus dipikul oleh Penanggung.
Tertanggung wajib melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari
serendah-rendahnya Pos Polisi (Pospol) setempat.
|
(4)
|
Khusus untuk kerugian Total (total
loss) akibat pencurian, Tertanggung diwajibkan melaporkannya kepada dan
mendapat surat keterangan dari Polisi Daerah (Polda) setempat.
|
Pasal
- 7
Tututan dari Pihak Ketiga
Tututan dari Pihak Ketiga
Apabila
Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
tersebut maka :
(1)
|
Tertanggung wajib memberitahukan
kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima.
|
(2)
|
Tertanggung harus segera
menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga
tersebut.
|
(3)
|
Tertanggung tidak diperbolehkan
memberi janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan
bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya.
|
(4)
|
Tertanggung menguasakan kepada
Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apbila
diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung.
|
Pasal
- 8
Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung
Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung
(1)
|
Apabila terhadap Tertanggung
dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang di derita oleh
pihak ketiga, maka Tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada
Penanggung paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut
diterima oleh Tertanggung.
|
(2)
|
Penanggung berhak untuk menunjuk
penasehat hukum dan dalam hal demikian Tertanggung wajib menggunakannya dalam
perkaranya. Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan Penanggung.
|
Pasal
- 9
Ganti Rugi
Ganti Rugi
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut atau atas tuntutan pihak ketiga, setinggi-tingginya sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (retensi sendiri) yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan dan setelah dikenakan perhitungan pertanggungan dibawah harga menurut Pasal - 12 dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)
|
Tertanggung wajib memberikan
kesempatan kepada Penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan
perbaikan atau penggantian atas kendaraan bermotor yang dimaksud.
|
(2)
|
Penanggung berhak menentukan
pilihannya untuk memperbaiki di bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya,
menganti dengan kendaraan bermotor yang sama atau mengganti dengan uang.
|
(3)
|
Tertanggung berhak mengajukan
ketidak puasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor
dimaksud oleh bengkel dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
selesai diperbaiki dan diserah-terimakan kepada Tertanggung apabila bengkel
tersebut ditunjuk Penanggung.
|
Dalam
melaksanakan ganti rugi, Penaggung akan memperhitungkan dengan premi yang masih
terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas kendaraan bermotor
tersebut.
Pasal
- 10
Kerugian Total
Kerugian Total
Kerugian
total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama
dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya
kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak
diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
Pasal
- 11
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
(1)
|
Menyimpan
dari pasal 277, ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan
polis ini, dimana kendaraan bermotor tersebut sedah dijamin pula oleh satu
atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan ini lebih dari
harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah
dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan
antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi
premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
|
(2)
|
Ketentuan
di atas tetap dijalankan, walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu
tanggalnya dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang
tanggalnya lebih dahulu dari pada tanggal polis ini dan tidak berisi
ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas.
|
Apabila
terjadi kerugian atau kerusakan, atas permintaan Penanggung, Tertanggung wajib
memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku
atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Pasal
- 12
Pertanggungan Dibawah harga.
Pertanggungan Dibawah harga.
Jika
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau
kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan kendaraan bermotor
ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga
pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian
yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan.
Pasal
-13
Tindak Pencegahan.
Tindak Pencegahan.
Tertanggung
wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan
bermotor itu. Bila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan
bermotor, kendaraan dimaksud tidak boleh ditinggalkan tanpa pengaman yang layak
guna menghindari kerusakan / kerugian selanjudnya.
Pasal
- 14
Subrogasi
Subrogasi
(1)
|
Sesuai dengan Pasal 284 kitab
Undang-undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan
bermotor dan /atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini,
Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya
terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi
termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu
kuasa khusus dari Tertanggung.
|
(2)
|
Tertanggung bertanggung jawab atas
setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak
ketiga tersebut.
|
(3)
|
Kelalaian Tertanggung dalam
melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 2 diatas dapat mengurangi hak
Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari Penanggung.
|
Pasal
- 15
Laporan Tidak Benar
Laporan Tidak Benar
Tertanggung
yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis ini, yang dengan
sengaja :
(1)
|
Memperbesar jumlah kerugian yang
diterima
|
(2)
|
Menyembunyikan barang-barang yang
diselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang
yang musnah.
|
(3)
|
Menyembunyikan surat atau alat
bukti palsu, dusta atau tipuan
|
(4)
|
Melakukan atau menyuruh melakukan
tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin polis
ini.
|
(5)
|
Melakukan kesalahan atau kelalaian
yang sangat melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atau kerusakan
yang sedianya dijamin polis ini.
|
Tidak berhak memperoleh ganti rugi.
Pasal
- 16
Hilangnya Hak Ganti Rugi
Hilangnya Hak Ganti Rugi
(1)
|
Hak Tertanggung atas ganti rugi
berdasarkan polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
|
||||||
(2)
|
Hak tertanggung atas ganti rugi
yang lebih besar dari yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam
waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis,
Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui
upaya hukum.
|
Pasal
- 17
Harga Sebenarnya
Harga Sebenarnya
(1)
|
Harga sebenarnya dari kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh
Tertanggung secara penjualan bebas atas Kendaraan bermotor tersebut atau
kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau
kerusakan.
|
(2)
|
Harga perlengkapan atau peralatan
kendaraan bermotor adalah hargapembelian dipasar bebas.
|
(3)
|
Harga perlengkapan atau peralatan
yang tidak / sudah tidak diperjual belikan dipasar bebas, dasar
penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk
Indonesia.
|
Pasal
- 18
P e m e r i k s a a n
P e m e r i k s a a n
Penanggung berhak untuk setiap waktu
melakukan pemeriksaan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dibawah
polis ini.
Pasal
- 19
Berakhirnya Petanggungan
Berakhirnya Petanggungan
Pembatalan Polis
|
Penanggung dan Tertanggung masing – masing berhak setiap
waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan
alasannya. Pembaritahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang
dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian
pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut, pukul
12.00 siang waktu setempat. Dalam hal tertanggung yang membatalkan,
Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang
diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek. Bila hal
Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara
prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
|
Peralihan Hal Pemilik
|
Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun
karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari pasal 263 Kitab
Undang-undang hukum Dagang, polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh)
hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju
melanjutkannya.
|
Terjadi Total Loss
|
Pertanggungan juga akan berahir dengan sendirinya sesudah
dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya
(total loss) atau yang dapat dipersamakannya dengan itu tanpa pengembalian
premi walaupun pertanggungannya jangka panjang.
|
Berakhirnya Jangka Waktu Pertangguangan
|
Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah
berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut polis ini.
|
Pasal
- 20
Perselisihan
Perselisihan
(1)
|
Apabila timbul persengketaan atau
perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan
atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketan dan
perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo
30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok
perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak
mengajukan persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi
Kerugian Indonesia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk
badan arbitrase ad-hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi
Indonesia.
|
(2)
|
Badan Arbitrase ad-hoc
beranggotakan 3 (tiga) orang arbiter,. Yang salah seorang diantaranya adalah
seorang sarjana hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota.
|
(3)
|
Dua orang anggota (arbiter)
lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam
cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi
di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau manjadi
agen asuransi/reasuransi.
|
(4)
|
Para arbiter menetapakan peraturan
arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase
tersebut.
|
(5)
|
Badan arbitrase berkewajiban
memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya.
|
(6)
|
Keputusan badan arbitrase
merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak.
|
Pasal
- 21
Penutup
Penutup
(1)
|
Apabila terdapat perbedaan pada
naskah antara yang tertera pada polis ini dari yang telah diedarken melalui
Surat Keputusan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia kepada segenap Anggota
Dewan Asuransi Indonesia Sektor Kerugian yang aslinya disimpan di kantor
Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia, Maka yang berlaku adalah yang
disebut terakhir.
|
(2)
|
Untuk hal-hal yang belum cukup
atau tidak diatur dalam polis ini, berlaku ketentuan kitab Undang-undang
Hukum Dagang dan peraturan Perundangan lainnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar