Rancangan Dasar Negara, Piagam Jakarta dan Panitia Sembilan
1.
Rancangan
Dasar Negara menurut:
a.) Mr.Muhammad Yamin. → 29 Mei 1945
~Usulan rumusan
dasar negara secara lisan:
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
~Usulan rumusan
dasar negara secara tertulis :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.)
Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31 Mei 1945
Usulan konsep
dasar negara Indonesia :
1. Paham
negara persatuan
2. Hubungan
negara dan agama
3. Sistem badan
permusyawaratan
4. Sosialisme
negara
5. Hubungan
antarbangsa
c.) Ir.
Soekarno. → 1 Juni 1945
Ir. Soekarno
mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila.
Rumusan dasar
negara Indonesia :
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau
demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
2. Isi
Piagam Jakarta:
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta 22
Juni 1945
3. Panitia
Sembilan
- Soekarno
- Mohammad Hatta
- Muhammad Yamin
- Achmad Soebardjo
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Haji Agus Salim
- A.A. Maramis
- Andul Kahar Muzakkir
- Wachid Hasyim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar