KESADARAN
HUKUM DALAM MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelaksanaan hukum di
Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki hukum. Hukum yang
sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan yang
dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti
takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukum pum menjadi
kian merosot. Dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan mengacu pada latar
belakang permasalahan di atas, penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menjawab
rumusan masalah, sebagai berikut :
§ Bagaimana kondisi
kesadaran hukum masyarakat sekarang ini ?
§ Bagaimana meningkatkan
kesadaran hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
kondisi suatu masyarakat
terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan galam beberapa parameter, antara
lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi
jurnalistik, dan dari segi hukum.
A. Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak
belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para
pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan
penyalahgunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
B. Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang ini
dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran
hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus
yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang
terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara
financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan
adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti
korupsi.
C. Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun
pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan
elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa
jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi
menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hukum dan peradilan
selalu menarik perhatian.
D. Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin
banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti
kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi
makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau
mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
Menurut Sudikno
Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum,
sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggi
ketaatan hukumnya.
Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan
terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat
disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi
kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak
hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan
pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa
menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurang
menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian
akan tujuan serta fungsi pembangunan.
2.2 Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
Masyarakat
Kita
harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini,
yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat.
Peningkatan
kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu
dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan
(education). Berikut penjelasannya :
A. Tindakan (action)
Tindakan penyadaran hukum
pada masyarakat dapat dilakukan berupa tindakan drastis, yaitu dengan
memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan
warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat insidentil dan kejutan
dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat
B. Pendidikan (education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal
maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan
formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara
yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran
hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan
dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan
sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang efektif
dan efesien ialah dengan pendidikan.
1. Pendidikan formal
Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum di sekolah
harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai jenjang pendidikan tinggi (
perguruan tinggi ).
1.a Tingkat TK
Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin
ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh
menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman
Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang
lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah.
Yang penting dalam pendidikan
di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap
orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan
si pelanggar pasti menerima akibatnya
1.b Tingkat SD, SMP, dan SMA
Pada tingkat ini perlu
ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia,
susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang
penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan
peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan
juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu
”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar
terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan
kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi
cerita-cerita yang heroik.
Secara
periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum,
pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan
(lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran
hukum), pemilihan warga negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan
mematuhi peraturan-peraturan.
1.c Tingkat Perguruan Tinggi
Perguruan
Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan
orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
2. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non
formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam
masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara
lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
2.a Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan
peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat
mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya,
sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping
mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.
Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama,
penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan
masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya :
ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak
langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan
masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio,
televisi, video, majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak
langsung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang
bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat. Buku pegangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara
Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasa-pasal
yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu
diterbitkan.
Penyuluhan hukum bertujuan untuk
mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota
masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka
tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia,
ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada
hukum.
2.b Kampanye
Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat
dilakukan secara terus menerus yang
diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah,
berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.
2.c Pameran
Suatu
pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal
peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum
masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum, brochure serta
leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan
visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat yang
besar.
Dan pada akhirnya dalam
upaya mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan
partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesadaran hukum merupakan
cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak
dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang
lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat dapat ditinjau dari empat parameter
(dari segi pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi hukum).
Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat
objektif. Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan
ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara
yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan dan penyuluhan
hukum.
3.2 Saran – saran
Pemerintah sebagai pelaksana Undang – undang
harus terus mensosialisasaikan produk dari hukum kepada masyarakat mulai dari
tingkat pedesaan sampai perkotaan dan orang berada diluar pemerintahan seperti
LSM,LBH,media massa dan perguruan tinggi diharapkan bisa membantu pemerintah
dalam mengedukasi masyarakat, Agar masyarakat mengerti tentang kesadaran hukum.
Daftar
Pustaka
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum.
Surabaya : PT. Prestasi Pustaka.
Van aveldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT.Pradanya
Paramita.
Soeroso,R. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT.
Sinar Grafika.
http://www.google.com// kesadaran
hukum dalam masyarakat.com
http://www.google.com// penyuluhan hukum.com
http://www.google.com// pendidikan hukum.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar